RS Khusus Mata Medan Baru adalah salah satu Layanan Kesehatan milik Organisasi Sosial Kota Medan yang berupa RS Mata, diurus oleh Lainnya Yayasan dan tergolong kedalam Rumah Sakit Kelas C. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi mulai 23/12/2013 dengan Nomor Surat Izin 442/244.07/VI/2015 dan Tanggal Surat Izin 16/06/2015 dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 08 Juni 2025. Setelah melaksanakan Prosedur AKREDITASI RS versi tahun 2012, akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit dengan lulus tingkat perdana. RS Mata ini beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.67, Medan, Kota Medan, Indonesia. SK Mata Medan Baru Medical Centre Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bidang Mata. RS Mata Milik-Organisasi Sosial Kota Medan ini Mempunyai Luas Tanah 842 dengan Luas Bangunan 2580.